Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa pihaknya mendukung Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan ini. Namun, persetujuan ini diberikan dengan beberapa catatan kritis.
"Kan Perppu 1 sudah hampir keputusan dalam persidangan ini. Maka secara prinsip didukung dengan beberapa catatan kritis yang kami sampaikan, dan kita minta itu diperhatikan secara sungguh-sungguh," ujarnya.
Seperti diketahui, Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan ini telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017. Melalui Peppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
Perppu ini sendiri diterbitkan dalam rangka persiapan Indonesia untuk mengikuti kerja sama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia resmi bergabung pada kerja sama tingkat internasional ini pada 2018.
(Fakhri Rezy)