JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan mengenai peraturan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Adapun, peraturan tersebut diajukan Pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca juga: Dalam Rapat Komisi XI, Sri Mulyani Didesak Batasi Kepemilikan Asing di Asuransi Tidak Lebih dari 49%
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengajukan agar asing bisa menguasai perusahaan asuransi di Indonesia maksimal hanya 80%. Sehingga Pemerintah membutuhkan pendapat dari fraksi-fraksi dan meminta persetujuan.
"Yang terjadi dulu adalah kalau 80% kalau dalam negeri enggak top up dia bisa terdelusi. Kalaupun ada, harus turun. Dengan OJK kami sudah rapat 28 Februari dan 17 April dan OJK hadir," ungkap Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dengan penjelasan tersebut Komisi XI sepakat menyetujui PP tersebut. Artinya Asing hanya boleh memiliki saham di Perusahaan asuransi Indonesia maksimal sebesar 80%.
"Kami sudah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi dan disetujui. Semoga ini bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju ya?," kata Mekeng yang disaut dengan persetujuan anggota Komisi XI lainnya.
Sebelumnya, dari 10 fraksi Komisi XI hanya 9 fraksi yang menyetujui PP pemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri. Sementara itu dari Fraksi Demokrat menolak peraturan tersebut. Karena menurutnya, kepemilkan asing di Indonesia seharusnya tidak lebih dari 50%.