Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2016 menjadi Undang-Undang

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |14:50 WIB
<i>Tok</i>! DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2016 menjadi Undang-Undang
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017. Adapun salah satu agenda terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016-2017, DPR menyetujuinya untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto mengatakan, untuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, apakah sudah bisa disetujui untuk menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 6% dan Inflasi 9%, Jokowi: Rakyat Tekor!

"Setuju,"seru anggota sidang, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Agus mengatakan, pemerintah diharapkan lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga yang masih mendapat opini audit Wajar Dengan Pengecualian atau Tidak Menyatakan Pendapat.

Baca juga: Disetujui Paripurna DPR, Subsidi BBM dan Elpiji Naik Rp12,1 Triliun Jadi Rp44,48 Triliun

"Kami harap kualitas pengelolaan dan penyajian aset pemerintah dengan penerbitan aset meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian dan lembaga,"tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement