Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |15:11 WIB
Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Namun demikian, lanjut mantan Direktur Bank Dunia ini, persetujuan dewan juga memberikan catatan-catatan yang tentu pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak mesti dalami secara serius dan melihat apa-apa yang bisa ditampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.

"Saat ini persetujuan dewan hanya menerima dan menolak dan tentu penerimaan dari fraksi ini sekaligus menggambarkan harapan kepada dewan untuk juga mendengar catatan tadi," ujarnya.

Baca juga: Perppu Keterbukaan Informasi Disahkan, Catatan Ini Harus Diperhatikan

Guna mendalami catatan yang disampaikan oleh Komisi XI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kesiapan Indonesia dalam menjalankan keterbukaan informasi perpajakan (AEOI). Artinya akan ada evaluasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait keamanan data, kepercayaan, dan protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam meyakinkan mereka yang miliki akses itu memiliki integritas dalam mengelola data untuk kepentingan perpajakan data saja.

Selain itu, pembenahan sisi IT juga harus dilakukan supaya sesuai standar safety yang ditetapkan OECD.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement