Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |15:11 WIB
Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Jadi mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis, proses, maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Nanti akan terus disempurnakan dari PMK internal kita," tuturnya.

Kemudian, sosialisasi dalam rangka menerapkan keterbukaan informasi perpajakan secara detail harus dilakukan kepada para petugas pajak. Tujuannya supaya tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada DJP nantinya.

"Oleh karena itu, sosialisasi internal menjadi sangat penting yang sama jadi disampaikan sosialisasi eksternal bisa dilakukan," tandasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement