Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |15:11 WIB
Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Baca juga: Perppu Keterbukaan Pajak Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ini Sederet PR Sri Mulyani

Menyikapi hasil laporan Badan Anggaran DPR tersebut, Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto mengatakan, apakah bisa diambil persetujuan terhadap RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang pada hari ini.

"Setuju," seru para anggota sidang.

Dalam rapat sebelumnya di Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif bahwa DPR memahami pentingnya Perppu ini mengenai peraturan pertukaran informasi dalam rangka keperluan perpajakan baik untuk komitmen internasional maupun di dalam negeri.

"Kita tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR menyetujui ini. Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP untuk dapatkan informasi tidak hanya untuk kepentingan pertukaran namun juga meningkatkan penerimaan pajak," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement