Kasus ini semakin menarik ketika PT Indo Beras Unggul (IBU) selaku entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menolak dikatakan telah memalsukan kualitas produknya. Di mana ada perbedaan standar pengukuran yang dipakai perusahaan dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam menentukan kategori beras premium.
Dari sisi IBU penentuan kategori beras, SNI menggunakan parameter fisik beras. Sedangkan Satgas Pangan mematok standar premium berdasarkan jenis atau varietasnya.
Pihak IBU pun tak mengelak bahwa mereka memproduksi beras IR64. Namun dengan kualitas premium sesuai dengan standar SNI berdasarkan visual bukan berdasarkan jenis varietas.
Baca juga: Terlibat Kasus Pengoplosan, Beras Produk IBU Belum Ditarik dari Pasar
Menanggapi penolakan tudingan IBU ini, Kepala Subbidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian Ana Astrid pun angkat bicara bahwa tidak ada kebohongan publik dari apa yang disampaikan pemerintah terkait adanya temuan beras subsidi yang dijual dengan harga premium.