“Yang dimaksud beras memperoleh subsidi adalah dalam memproduksi beras tersebut, ada subsidi input yaitu subsidi benih Rp1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp31,2 triliun, bahkan ditambah lagi ada bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari pemerintah yang besarnya triliunan juga” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Alih-alih proses hukum PT IBU sedang ditangani pihak Kepolisian, kasus ini menjadi misterius ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) justtu menarik kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang notabene menjadi dasar pelanggaran hukum yang dilakukan PT IBU.
Walaupun aturan tersebut secara resmi belum diundangkan, tapi ada tandatangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengesahkan bahwa aturan tersebut sudah siap untuk diterbitkan.
Dengan alasan karena adanya kekhawatiran pedagang karena takut menjual beras di atas harga acuan yang ditetapkan dalam aturan tersebut, Enggar pun mengatakan bahwa aturan yang ditandatangani oleh dirinya sendiri tidak berlaku.
"Akibat berbagai kekhawatiran yang ada, dalam diskusi kami sampaiakan tidak usah khawatir karena saya bersama dengan Satgas menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha. Kalau usaha HET itu Permendag belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)