TULUNGAGUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari risiko kerja. Hal tersebut agar dapat memberikan kenyamanan pada para TKI.
Baca juga: Astaga! Pengiriman Uang TKI ke Indonesia Turun Jadi Rp1,07 Triliun
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370.000 itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," ucap Agus, Tulungagung, Minggu (30/7/2017).
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, di samping ahli warisnya juga berhak atas santunan senilai Rp85 juta.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Agus.
Dia berharap semua pihak mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan karena negara harus menjamin kesejahteraan TKI dan anggota keluarganya.
(Fakhri Rezy)