JAKARTA - Mogok pekerja Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memasuki hari kedua. Mereka pun berharap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera turun tangan dan membantu menyelesaikan persoalan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SP JICT Firmansyah menyatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan hampir 95% pekerja JICT merupakan reaksi atas wanprestasi kesepakatan oleh direksi terhadap hak pekerja akibat uang sewa ilegal perpanjangan kontrak jilid II.
"Aksi penyelamatan aset nasional JICT dilakukan sejak tahun 2014, namun coba dibusukkan oleh gerakan yang sistematis, masif dan terstruktur oleh beberapa pihak dengan isu gaji besar pekerja. Sesungguhnya tidak seorang pun, berapa pun besarnya penghasilan, akan merelakan haknya dirampas," kata Firmansyah di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga:
Jeritan Hati Pekerja JICT: Menteri BUMN, Tolonglah Bantu Kami!
Mogok Kerja Ganggu Pelabuhan, Pekerja JICT: Ini Jalan yang Terpaksa Kami Ambil!
Sementara Direksi JICT yang bergaji jauh lebih besar yakni di atas Rp2,5 miliar per tahun diduga sengaja wanprestasi terhadap hak-hak pekerja dan membiarkan JICT rugi ratusan miliar rupiah akibat mogok kerja. Prestasi buruk Direksi ini patut dicurigai bagian dari gerakan memuluskan penjualan aset nasional JICT.