Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Izin First Travel Dicabut! Bagaimana Nasib Calon Jamaah?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2017 |14:12 WIB
<i>Duh</i>, Izin First Travel Dicabut! Bagaimana Nasib Calon Jamaah?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata karena terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 3.000 calon jamaah umrah.

Melalui keputusan Nomor 589/ 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah resmi mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terhadap biro travel yang sebelumnya dikenal dengan tarif murah ini.

Baca juga: Jamaah Umrah Korban Penipuan: First Travel Cuma "Jambu", Janji Busuk!

Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali membenarkan adanya penjatuhan sanksi administratif terhadap First Travel ini.

Sanksi keras terhadap biro travel nakal tersebut dijatuhkan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah.

”Benar kita akhirnya resmi berikan sanksi kepada First Travel,” ujar Nizar di Jakarta.

Pencabutan izin kepada First Travel telah disampaikan Kemenag melalui surat pengantar yang diteken Plt Kasubdit Pemantauan & Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Surat ditujukan kepada pemilik PT First Travel Anugerah Karya Wisata Andika Surachman yang beralamat di Jalan Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kemenag juga memberikan waktu kepada First Travel untuk melakukan sanggahan atas keputusan Menag ini dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat keputusan tersebut.

Pada April 2017, Andika Surachman telah dipanggil Kemenag menyusul keresahan ribuan orang di berbagai daerah yang gagal berangkat umrah.

Baca juga: Calon Jamaah Umrah Buru Pemilik First Travel: Jangan Sampai Lari ke Luar Negeri!

Dalam pertemuan itu First Travel berkomitmen akan tetap memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, antara lain siap menyewa pesawat khusus. Namun upaya First Travel ini tak mulus. Ribuan calon jamaah yang tak kunjung diberangkatkan akhirnya meminta pengembalian dana dari First Travel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun pada Juli lalu juga telah membekukan program promo umrah yang dijalankan First Travel. Dalam promonya, biro umrah ini berani mematok tarif Rp14,3 juta per jamaah. Padahal biaya umrah yang ditetapkan Kemenag berkisar Rp21 juta-22 juta.

Merespons pencabutan izin dari Kemenag ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, persoalan First Travel tidak bisa selesai hanya sampai pada pencabutan izin operasi. Menurutnya Kemenag juga tidak boleh lepas tangan atas nasib ribuan calon jamaah yang belum diberangkatkan.

”Kemenag harus membentuk tim ad hoc untuk pendampingan. Hal ini agar nasib calon jamaah yang masih gagal tetap bisa diberangkatkan atau proses refund (pengembalian uang) yang mudah,” ungkapnya.

YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jamaah untuk refund saja. Selain itu Kemenag harus mengawal diajukannya First Travel ke pengadilan niaga. ”Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika pengadilan niaga menjatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari,” tuturnya.

Baca juga: Calon Jamaah First Travel: Kembalikan Uang Kami, Selesai Cerita!

Di sisi lain, Kemenag dan Polri jangan hanya terfokus pada kasus First Travel, tetapi juga bertindak tegas krpada biro travel lain yang terbukti berbuat serupa. Dari data yang dia kumpulkan hingga Juni, ada 3.285 calon jamaah yang melaporkan First Travel.

Biro lain yang turut dilaporkan antara lain Kafilah Rindu Ka’bah dan Hannien Tour. Lebih dari 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Kakbah yang kehilangan haknya, sedangkan di Hannien Tour mencapai 1.800-an calon jamaah. Pemilik First Travel juga telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh ribuan jamaah yang merasa dirugikan.

Menanggapi banyaknya pengaduan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin melaksanakan umrah agar tidak mendaftar melalui biro bermasalah. Dari keseluruhan biro umrah, yang mendapat izin dari Kemenag sekira 700-an. Di lapangan masih ada biro travel yang tidak berizin. Anggota Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai langkah OJK menutup kegiatan First Travel pada Juli lalu tergolong terlambat.

”Sudah banyak calon jamaah yang menjadi korban, baru dilakukan tindakan penghentian operasi. Seharusnya ketika ditemukan indikasi merugikan masyarakat langsung diambil tindakan tegas,” kata Fathan.

Fathan menduga First Travel berani memberi harga murah bagi calon jamaah umrah dengan menerapkan skema ponzi, yakni orang yang membayar lebih dahulu ditutupi oleh orang yang membayar belakangan. Bisnis First Travel ini, menurut dia, awalnya berjalan aman-aman saja dan tidak terlalu bermasalah karena jamaah hanya berjumlah puluhan.

Tapi setelah jumlah jamaah umrahnya mencapai puluhan ribu, baru kemudian muncul persoalan pelik karena adanya unsur manipulatif. ”Berdasarkan hitung-hitungan, biaya minimal ibadah umrah sekira Rp22 juta. Kalau ada biaya umrah di bawah Rp15 juta, itu tidak rasional,” katanya.

Pimpinan First Travel Andika Surachman hingga tadi malam belum bisa dimintai konfirmasi atas pencabutan izin ini. Sebelumnya Andika mengatakan, pihaknya tengah berusaha menyelesaikan segala masalah yang berkenaan dengan penundaan pemberangkatan umrah pada tahun ini.

Selain akan menyewa pesawat Saudi Arabia (SA) yang dapat menjamin visa, pihaknya juga memprioritaskan pendaftar terdepan. Program promo yang ditawarkan First Travel, menurut dia, adalah upaya membantu jamaah untuk melaksanakan ibadah, bukan sekadar tur wisata untuk bersenang-senang.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement