Hari Minggu, Pekerja JICT Masih Lanjutkan Demo!
Utamakan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Menhub Imbau Direksi dan Pekerja JICT Berunding
"Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memerhatikan hak-hak pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan SP PT JICT pada 3-7 Agustus lalu.
"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi.
Menurutnya, dDireksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik. "Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.(Widi Agustian)