Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Pasca-Mogok JICT, Pelaku Usaha Ingin Nyaman di Pelabuhan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |20:06 WIB
Catat! Pasca-Mogok JICT, Pelaku Usaha Ingin Nyaman di Pelabuhan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"SP (Surat Peringatan) 1 yang dilayangkan sepihak okeh Direksi, sudah tidak berlaku saat mogok dihentikan. Sudinaker, Otoritas Pelabuhan dan pengguna jasa sepakat, Serikat Pekerja JICT menghentikan aksi mogok karena kepentingan nasional yang lebih besar," kata Dwi.

Menurut akademisi Ade Armando, kisruh JICT tidak terlepas dari konflik perpanjangan kontrak jilid II. Selain itu, Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan proses perpanjangan kontrak JICT dilakukan tanpa izin RUPS dan tanpa izin konsesi Pemerintah.

Saham Pelindo II yang disyaratkan mayoritas juga masih belum dapat dipenuhi atau masih 49%. Adapun kerugian negara karena perpanjangan kontrak JICT minimal Rp 4,08 triliun.

"Anak-anak itu (Pekerja JICT) difitnah dan diintimidasi berulang-ulang tapi mereka jalan terus menolak perpanjangan kontrak II JICT," tukas Ade.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement