"Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jamaah untuk menuntut haknya yaitu tetap diberangkatkan dan/atau refund," ujarnya.
Baca juga: Bos First Travel Ditangkap, Jamaah: Enggak Ada Pengaruhnya!
Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk crisis center bagi calon jamaah First Travel yang masih mangkrak, yang jumlahnya berkisar 25.000 orang.
"Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jamaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistis bagi calon jamaah adalah refund," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)