Baca juga: Banyak Keluhan, Nelayan Tegal Setuju Larangan Cantrang
Dari hasil review lapangan, Sjarieh mengatakan, cakupan wilayah penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatanan, dan Kalimantan Timur.
"Pengadaan alat penangkapan ikan tersebut termasuk untuk bantuan alih alat tangkap penangkapan ikan yang dilarang," ungkapnya.
Adapun calon penerima bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang dengan memperlihatkan aspek legal harus memiliki kartu nelayan, bukti pendaftaran kapal perikanan, pas kecil atau pas besar dan hanya untuk kapal di bawah 10 GT.
Baca juga: Cerita Nelayan di Tegal: Kesulitan Pasarkan Ikan karena Cantrang