Baca juga: Lakukan Investigasi, OJK: Aset First Travel untuk Bayar Semua Calon Jamaah
"Triliunan nilainya. Tapi dari situ, memang ada yang untuk digunakan memberangkatkan orang. Kan kalau dihitung dari beberapa waktu lalu cukup banyak juga memberangkatkan orang, persediaan yang akan datang, tapi ada juga yang masuk ke rekening pribadi pembelian rumah, kendaraan dan lain-lain,"ungkapnya.
Kiagus enggan untuk memastikan apakah jamaah masih bisa diberangkatkan untuk umrah atau uang dana investasi jamaah dikembalikan (refund). Pasalnya, PPATK tugasnya hanya melihat apa yang sudah terjadi dengan uang jamaah umrah di First Travel.
Baca juga: Terungkap! Dana Umrah First Travel Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa
"Saya enggak bisa mengeluarkan statement yakin atau tidak. Ini kan dua hal berbeda antara komitmen First Travel dan perjanjian dia dengan peserta umroh. Itu perjanjian antar pihak. Sementara PPATK tidak wewenang menjamin mampu atau tidak. Kami hanya melihat apa yang sudah terjadi, transaksi yang sudah terjadi, berapa sisanya, kemana uang itu pergi, kami masih bisa bantu,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)