JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengkaji rencana percepatan penyelesaian proses jual beli saham. Saat ini proses transaksi berlangsung selama tiga hari transaksi atau T+3. BEI menginginkan transaksi dimajukan lebih cepat menjadi T+2.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengungkapkan dalam rencana ini, pihak bursa mempertimbangkan broker asing yang turut mengkomposisi pasar modal Indonesia. Pasalnya, perbedaan waktu menjadi kendala pada rencana tersebut. Sehingga, dia sangsi broker asing dapat mengikuti aturan T+2 tersebut.
"Memang perlu dikaji juga apakah penyelesaian untuk investor asing nantinya bisa dilakukan dengan waktu secepat itu. Karena kalau kita sama Amerika misalnya kan T+2 jadi tambah cepet waktunya, tadinya 3,5 hari jadi sekarang 2,5 hari," kata Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (23/7/2017).
Baca Juga: BEI Bakal Tambah Indeks Sektoral, Ini Manfaatnya!