Share

Dorong Proyek Strategis Nasional, Penggantian Dana Pembebasan Lahan Dipercepat

Feby Novalius, Okezone · Kamis 24 Agustus 2017 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2017 08 24 320 1762530 dorong-proyek-strategis-nasional-penggantian-dana-pembebasan-lahan-dipercepat-FE36hTSAhs.jpg Ilustrasi: Okezone

JAKARTA - Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penandatangan nota kesepahanan mengenai percepatan pembayaran penggantian dana pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional.

Hadir dalam acara tersebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah.

Baca juga: Bisakah Proyek Strategis Nasional Selesai 100% pada 2019?

Direktur Utama LMAN Puspita Rahayu menerangkan, nota kesepahaman dimaksud berisi mekanisme kerja dalam rangka percepatan pembayaran dan tanggung jawab masing-masing pihak penandatanganan yang bertujuan untuk mempercepat proses pergantian dana oleh LMAN kepada badan usaha yang terlebih dahulu membayar ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol.

"Ini sesuai nota kesepahaman, LMAN bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan verifikasi oleh BPKP sesuai standar biaya yang berlaku," ujarnya di Gedung Syarifudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca juga: Jokowi Pantau Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?

Melalui MoU ini, sambung Puspita, proses koordinasi bisa lebih cepat, sehingga pembayaran pergantian dana pengadaan tanah pun bisa segera dilakukan.

Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan perihal tanah untuk proyek strategis nasional. Di mana dibutuhkan suatu kebijakan teknis terkait PMK tentang tata cara pembayaran harus diimplikasi.

Baca juga: 55 Proyek Strategis Nasional Baru, Termasuk Program Pesawat Terbang

"BPKP kerangka kerja verifikasi juga dipercepat, BPN dan PU-PERA mengawal sejak dini,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Sri Sadono menambahkan, progres pengembalian pembayaran penggantian dana pengadaan tanah baru dilakukan pertama kali kemarin. Oleh karena itu dibutuhkan suatu percepatan pengembalian.

"Artinya percepatan tadi yang saya sampaikan dalam MoU semua pihak BPKP, BPN, BPJT terlibat dalam memverifikasi pekerjaan, berkas-berkas pengadaan tanah dilakukan bersama-sama sehingga harapan kita setelah dilakukan verifikasi bersama itu bisa dibayarkan pihak LMAN,"ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzk)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini