Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan Menjadi Rp5,1 Juta

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |19:09 WIB
DPR Minta Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan Menjadi Rp5,1 Juta
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Perubahan PTKP, Menko Darmin: Justru Menaikkan Daya Beli

"Naik menjadi Rp4,8 juta hingga Rp5,1 juta," jelasnya.

Misbakhun mengatakan kenaikan daya beli bisa meningkat dengan hal ini. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.

"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini ditengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement