JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru-baru ini menggelar dialog perpajakan bagi penulis dan pekerja seni lainnya. Acara ini berlangsung di Auditorium Chakti Budhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan potensi pajak dari penulis tidak terlalu besar. Potensinya hanya sekitar Rp383 miliar per tahun.
"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja (2016)," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/9/2017) malam.
Sementara itu, tingkat kepatuhan juga belum banyak dari seluruh pekerja seni yang ada di Indonesia. Di tahun 2016 yang patuh dan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya hanya 919 Wajib Pajak (WP).
"Tingkat kepatuhannya 2016 yang tidak lapor SPT 5.315 tidak lapor. Yang lapor 919 SPT," tukasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, saat ini penulis hanya memperoleh 10% penghasilan dari penjualan sebuah buku. Artinya, penulis hanya dihargai 10% dari total harga buku yang dibeli oleh pembaca.
"Artinya 90% itu dari hulu ke hilir, yang dari penerbit, percetakan, dari proses percetakan, distributor dan menjualnya," kata Yustinus kepada Okezone.
Dari total 90% harga buku yang tidak diperuntukkan bagi penulis, pihak percetakan hingga toko buku mengambil porsi yang begitu besar. Wajar saja, sebab terdapat beban pajak berlapis yang harus dibayarkan seperti pajak kertas, pajak percetakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk itu, menurut Yustinus, pemerintah perlu memberikan insentif pajak dalam proses penerbitan buku. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong penerbitan buku dengan harga rendah di Indonesia.
Lantas, bagaimana masyarakat menyoroti persoalan yang belakangan ini ramai mengenai pajak penulis?