JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merencanakan peraturan pemungutan biaya isi ulang saldo uang elektronik. Peraturan tersebut akan terbit akhir September 2017.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, langkah BI menerapkan fee top up sangat merugikan konsumen. "Penerapan fee top up seharusnya hanya bisa dilakukan satu kali, yakni, ketika pembelian kartu perdana e-money." ujarnya, Jakarta.
Baca juga: Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya?
Sementara itu, Chief Economist SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC) Eric Alexander menilai, pengenaan biaya top up dapat membebani konsumen meski bank-bank yang menyediakan layanan ini berharap bisa mendapat fee-based income.
Selain itu, langkah ini juga memang bisa menjadi disinsentif bagi penggunaan e-money untuk pembayaran tol. Konsumen tidak mempunyai pilihan lain karena tidak lagi bisa menggunakan cash mulai Oktober.