JAKARTA - Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Baca juga: Tarif Isi Uang Elektronik Maksimal Rp1.500, Ini Aturannya BI!
Dalam peraturan tersebut, mengutip laman BI, Jakarta, Kamis (21/7/2017), untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.
Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200.000. Sedangkan, jika isi saldo di atas Rp200.000, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.