Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Biaya Top Up E-Money Diterbitkan, BI Dinilai Kurang Mendengarkan Keluhan Masyarakat

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 21 September 2017 |14:16 WIB
Aturan Biaya <i>Top Up E-Money</i> Diterbitkan, BI Dinilai Kurang Mendengarkan Keluhan Masyarakat
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia belum lama menerima laporan dari pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen, David Maruhum L Tobing. David melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo terkait dugaan tindakan maladministrasi pada kebijakan isi ulang uang elektronik atau top up e-money.

Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menyatakan, Ombudsman akan menelaah laporan tersebut. Jika terbukti ada tindakan maladministrasi, maka Ombudsman akan memanggil pihak terlapor serta pihak terkait, termasuk Gubernur BI Agus Martowardojo.

Baca Juga: Ikut Peraturan, BCA Akan Turunkan Biaya Isi Uang Elektronik Jadi Rp1.500

Namun, nyatanya BI telah resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik yang dicantumkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Menyusul terbitnya aturan tersebut, David menyatakan sikap bahwa dirinya menyesalkan keputusan BI tersebut. BI dianggap terburu-buru dalam hal ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement