"Saya sangat menyesalkan tindakan BI yang tidak mendengarkan keberatan dari masyarakat dan seakan-akan ada sesuatu target yang harus dikejar terlebih lagi masalah ini sedang diselidiki Ombudsman tentang dugaan maladministrasinya," jawab dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Baca Juga: Gratis, Biaya Isi Uang Elektronik Jika Kurang dari Rp200.000 di Bank Penerbit
Meski aturan top up fee atau biaya isi ulang uang elektronik sudah ditetapkan oleh BI, kata dia, pihaknya akan tetap mengajukan keberatannya terhadap aturan itu.
"Ya, Saya akan tetap menggugat selama aturan tersebut merugikan konsumen. Saya harus lihat aturannya, karena untuk menggugat harus jelas obyek gugatnnya. Intinya nilai uang tunai yang dipegang masyarakat tidak boleh berkurang ketika diarahkan ke uang elektronik," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)