Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Tarif Top Up E-Money, Ketua OJK: Bank yang Kasih Fee Pasti Enggak Laku

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2017 |14:17 WIB
Soal Tarif <i>Top Up E-Money</i>, Ketua OJK: Bank yang Kasih <i>Fee</i> Pasti Enggak Laku
Ketua OJK Wimboh Santoso (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 September 2017.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, tarif top up e-money nantinya memang akan diatur oleh ketentuan pasar. BI hanya mengatur batas dari tarif yang bisa dikenakan oleh perbankan.

 Baca juga: Top Up E-Money Kena Biaya, Menko Darmin: Selama Market Berjalan Efisien, Tidak Usah Diatur

"Saya rasa BI kan juga enggak ngatur pricing," ujar Wimboh di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Perbankan memang bertujuan mengambil keuntungan dalam kegiatan bisnis yang dijalankan. Hanya saja, pasar nantinya akan menentukan dampak dari kebijakan yang diambil perbankan terkait top up fee pada e-money.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement