JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 September 2017.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, tarif top up e-money nantinya memang akan diatur oleh ketentuan pasar. BI hanya mengatur batas dari tarif yang bisa dikenakan oleh perbankan.
Baca juga: Top Up E-Money Kena Biaya, Menko Darmin: Selama Market Berjalan Efisien, Tidak Usah Diatur
"Saya rasa BI kan juga enggak ngatur pricing," ujar Wimboh di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Perbankan memang bertujuan mengambil keuntungan dalam kegiatan bisnis yang dijalankan. Hanya saja, pasar nantinya akan menentukan dampak dari kebijakan yang diambil perbankan terkait top up fee pada e-money.