Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Melantai di Bursa Lewat Mekanisme Backdoor Listing

Melantai di Bursa Lewat Mekanisme <i>Backdoor Listing</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di lantai bursa (listing) lazimnya ditempuh melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Ada tahapan seleksi ketat serta kewajiban keterbukaan informasi yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan tertutup sebelum mengantongi pernyataan efektif melakukan IPO.

Aspek legalitas, kondisi fundamental serta prospek bisnis masa datang menjadi pertimbangan utama OJK dalam memberikan pernyataan efektif sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham.

Setelah itu, ada listing rules yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum tersebut, agar bisa melantai atau mencatatkan sahamnya di BEI. Semua proses itu bertujuan untuk melindungi kepentingan investor publik yang telah dan akan berinvestasi di pasar perdana maupun pasar sekunder perusahaan.

Namun begitu, mekanisme IPO bukan satu-satunya jalan bagi perusahaan melantai di bursa atau menjadi perusahaan publik. Mekanisme backdoor listing bisa saja ditempuh. Backdoor listing dapat diartikan sebagai strategi perusahaan tertutup, melalui perusahaan lainnya, untuk menjadi perusahaan terbuka.

Biasanya dibarengi dengan akuisisi suatu aset tertentu sekaligus penawaran umum terbatas (rights issue). Investor baru bertindak sebagai pembeli siaga dalam rights issue tersebut. Dengan begitu melalui backdoor listing, perusahaan tertutup bisa menguasai perusahaan terbuka tanpa harus memenuhi syarat penawaran umum perdana saham.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement