JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Lembaga audit negara ini melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan kredit kepemilikan rumah (KPR) sejahtera dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) atau Subsisid Selisih Bunga (SSB) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kepala Auditoriat VII D BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KPR sejahtera dan SSA atau SSB yang dilakukan oleh BTN.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
"BPK menemukan, sebanyak 5.108 unit KPR sejahtera FLPP dan SSA atau SSB belum dimanfaatkan oleh debitur," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Selasa (3/20/2017).
Dari total tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim BPK dan 4.570 unit berasal dari laporan BTN. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun.