JAKARTA - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa selama ini tidak ada larangan bagi BPK untuk melakukan audit pengadaan alat utama sistem persenjataan (alusista) yang datang dari Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. BPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua rupiah serta semua aspek keuangan di semua entitas.
"Saya tegaskan Menhan dan panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarangi BPK untuk melaksanakan pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat BPK, Kamis (12/10/2017).
Agung melanjutkan, BPK telah melakukan audit terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selama 10 tahun, terhitung sejak tahun dari 2007 sampai 2017. Untuk Kemenhan saja, lanjut Agung, BPK sudah mengadakan kurang lebih 27 kali pemeriksaan, baik pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja, juga pemeriksaan yang dilaksanakan pada unit organisasinya.
"Dan selama pemeriksaan berlangsung baik menhan maupun pangliman TNI, maupun pimpinan organisasi di lingkungan kemenhan dan unit organisasinya itu tidak pernah menghalangi BPK melakukan audit," jelas dia.
Baca Juga:
Mantap! BPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp13,70 Triliun
Bertemu Presiden, BPK Serahkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I