Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017 yang lalu.
Baca Juga: Belajar dari First Travel, Menko Polhukam: Makin Menggiurkan Harus Semakin Berbahaya
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena biro perjalanan first travel sering kali ingkar janji dalam memberangkatkan jamaah. Apalagi seiring berjalannya waktu, masyarakat yang menjadi korban pun semakin banyak.
Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel. Pihak biro perjalanan harus tetap melakukan dua kewajiban.
Adapun dua kewajiban tersebut adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah membayarkan uangnya melalui biro travel yang lainnya. Lalu yang kedua, mengembalikan uang sudah disetorkan oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat
(Rizkie Fauzian)