"Kemenag tahu bahwa standar (biaya keberangkatan) adalah Rp20 juta. Kalau di bawah itu ada indikasi penipuan. Kenapa di sini Kemenag sudah tahu kalau namanya First Travel melakukan pemberangkatan umrah dengan harga Rp14 juta tapi masih menilai itu baik," ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca juga: Soal First Travel, DPR: Ada Oknum atau Pengawasannya Tak Dijalankan?
Menurut Choirul, saat ini masih ada sekitar 8 sampai 10 penyelenggara umrah sejenis First Travel yang saat ini masih beroperasi di Indonesia. Kemenag bersama Otoritas Jasa Keuangan diminta dapat membongkar keberadaan travel tersebut.
"Travel travel yang terindikasi ada lebih dari 8 sampai 10 travel yang akan kita bongkar yang sejenis mirip First Travel. Nah ini, mohon jawaban dari Kemenag dan OJK sebagai pengumpulan investasi," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)