Pihaknya, guna memanfaatkan potensi mitra transportasi online untuk meningkatkan jumlah kepesertaan asuransi pun tengah membidik salah satu perusahaan transportasi berbasis online, Uber. "Kerja sama dengan Uber ini adalah bagian dari upaya mencapai target tersebut," paparnya.
Baca Juga: Komisi XI Setujui Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi RI Maksimal 80%
"Mitra pengemudi Uber termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah, mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan. Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi mereka," sambung dia.
Senada dengannya, Head of Public Policy and Government Affairs Uber, John Colombo menyatakan bahwa pertumbuhan pengemudi transportasi online terus mengalami pertumbuhan. Hal itu tidak terlepas dari fleksibilitas pekerjaan sebagai mitra transportasi online.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)