Di antaranya ketersediaan lahan sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang rumit dan biaya tinggi, serta terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan. Langkah dan strategi telah diambil Kementerian PUPR meliputi penyediaan dana perumahan melalui APBN dengan pembangunan rumah susun sewa, rumah khusus, pem bangunan baru, peningkatan kualitas rumah tak layak huni, serta bantuan stimulan untuk fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Untuk mendapatkan pembiayaan per umahan, pemerintah juga memberikan insentif melalui skema bantuan pembiayaan rumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).
Pemerintah juga telah menerbitkan Inpres No3/2015 tentang Penyed er ha - na an Perizinan, Paket Kebijakan Eko - nomi (PKE) Jilid XIII, PP No64/2016, Permen PUPR No5/2016 tentang IMB, serta Permendagri No55/2017.
Dengan diterbitkannya PKE XIII dan PP No64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR.
Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, serta penggabungan be berapa perizinan, yang semula sebanyak 33 tahapan/persyaratan perizinan menjadi hanya 11 tahapan/persyaratan perizinan dengan waktu penyelesaian relatif singkat, yaitu 44 hari.