"Banyak hal yang baru. Kita bikin satgas. Kemudian satgas di setiap kementerian ada satgas di kemenko perekonomian kemudian satgas yang melibatkan pemerintah daerah," kata dia.
Baca Juga: Izin Usaha 3 Tahun Tak Kunjung Kelar, Menkumham: Daerah TakComply, Insentif Akan Dipotong!
Sekadar informasi, percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus Pemerintah guna mendorong peningkatan investasi yang akhirnya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Pada tataran akhir percepatan berusaha, pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
(Martin Bagya Kertiyasa)