Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemudahan Berbisnis DKI Jakarta Ingin Peringkat 1? Selesaikan Dulu Masalah UMP

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |17:10 WIB
Kemudahan Berbisnis DKI Jakarta Ingin Peringkat 1? Selesaikan Dulu Masalah UMP
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat keempat dalam Indeks Easy of Doing Business (EoDB/kemudahan berbisnis) dalam rilis terbaru Asia Competitiveness Institute (ACI) tahun 2017. Peringkat ini turun dua peringkat dibandingkan tahun 2015.

Posisi DKI Jakarta dikalahkan oleh provinsi lainnya yang ada di Pulau Jawa, seperti Jawa Timur di peringkat pertama, Jawa Barat diperingkat kedua dan Jawa Tengah diperingkat ketiga.

Deputy Director Asia Competitiveness Institute (ACI) Mulya Amri mengatakan untuk meningkatkan kembali peringkat kemudahan berbisnis dari DKI Jakarta bisa dengan cara memperbaiki indikator skor yang minus. Seperti salah satunya adalah dengan memperbaiki Upah Minimum Provinsi (UMP)

"Misalnya untuk DKI Jakarta beberapa indikator yang scorenya minus bisa diperbaiki. Seperti UMP, kan DKI menjadi paling besar dibandingkan provinsi lainnya," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga: Kemudahan Berbisnis DKI Jakarta Turun 2 Peringkat, Kalah dari Jawa Barat

Menurut Mulya, jika hal itu bisa diperbaiki, peringkat kemudahan berbisnis DKI Jakarta bisa naik kembali. Bahkan peringkat kemudahan berbisnis DKI Jakarta bisa meroket ke nomor satu.

"Dari sini kita bisa mengidentifikasi yang menjadi kelemahan. Kita hitung rata-rata ternyata bisa kok menjadi nomor satu," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ACI merilis data indeks kemudahan berbisnis Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat keempat. Peringkat ini turun dua peringkat dibandingkan tahun 2015.

Posisi DKI Jakarta dikalahkan oleh provinsi lainya yang ada di pulau Jawa. Seperti Jawa Timur di peringkat pertama, Jawa Barat diperingkat kedua dan Jawa Tengah diperingkat ketiga.

Baca Juga: 2 Penyebab Kemudahan Berbisnis Jakarta Turun, Akar Masalahnya Perizinan

Dari temuan ACI juga diketahui bahwa DKI Jakarta mengalami penurunan peringkat pada dua dari tiga kategori yang menjadi penilaian. Untuk kategori Attractiveness to Investor, peringkat Jakarta turun dari peringkat 1 di tahun 2015, menjadi peringkat 3 di tahun 2017.

Sementara untuk kategori Business Friendliness, peringkat Jakarta turun dari peringkat 2 di tahun 2015 ke peringkat 7 di tahun 2017. Selanjutnya untuk Kategori Competitive Policies, Jakarta naik peringkat menjadi peringkat 19 dari total 34 provinsi Indonesia.

Indeks ini lebih komprehensif dibandingkan indeks serupa yang dikeluarkan oleh World Bank. Indeks ACI, lanjut dia, dihitung berdasarkan statistik ekonomi dan menggabungkan pandangan dari 925 pelaku bisnis di 34 provinsi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement