Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub: Sudah Sesuai Mekanisme

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2017 |15:45 WIB
Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub: Sudah Sesuai Mekanisme
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan akan ada sembilan ruas jalan tol yang mengalami kenaikan pada tahun ini. Artinya, secara total ada 13 jalan tol yang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, karena sebelumnya sudah ada 4 ruas tol yang sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif baru sudah sangat sesuai. Karena menurutnya, hal tersebut sudah dihitung berdasarkan perhitungan yang sistematis yakni sesuai inflasi. 

"Itu kan ditentukan dengan suatu mekanisme, kalau mekanisme itu sudah dijalankan ya kita ikut. Itu kan ditentukan dengan suatu mekanisme, kalau mekanisme itu sudah dijalankan ya kita ikut," ujarnya saat ditemui di Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Baca Juga: Ini Besaran Tarif 9 Ruas Tol yang Naik Akhir Tahun

Menurut Budi, dalam membuat perhitungan, BPJT selalu memperhatikan daya beli masyarakat agar tetap terjaga. Tak hanya itu, dalam membuat perhitungan, BPJT juga mempertimbangkan bagaimana agar bisa memberi ruang kepada para investor. 

"Satu sisi memberikan ruang bagi para investor agar nilai investasi bisa dikembalikan, tetapi harus memperhatikan daya beli masyarakat. Oleh karenanya, mekanisme yang dibuat oleh BPJT adalah mekanisme yang mengikuti itu," jelasnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala BPJT Herry Trisaputra Zina (Herry TZ) mengatakan, perhitungan kenaikan tarif tersebut berdasarkan inflasi daerah yang dihitung selama dua tahun terakhir. Saat ini, inflasi daerah rata-rata berada di angka 3%. 

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Tim Gabungan, Tol Soroja Bisa Diresmikan Akhir November

"Sekarang kan inflasi rata-rata 3% bahkan di Bali 2%. Padahal asumsinya 7% coba bayangin. Dia buat proyeksi 7% x 2 = 14%. Tiba-tiba kenyataannya hanya 6%," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah itu lanjut Herry, hasil persentase tersebut ditambahkan satu dan kemudian dikalikan dengan tarif tol yang lama. Maka barulah dapat diketahui berapa kenaikan tarif tol masing-masing daerah.  

"Tergantung itu kan dikalikan dengan tarifnya. Misalnya 3% ditambah berapa persen inflasi tahun selanjutnya kemudian ditambah satu dikalikan dengan tarifnya tol yang lama, lalu ada pembulatan," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement