DEPOK - Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan aturan soal quick respons (QR Code) untuk bertransaksi secara cepat. Sebagaimana diketahui sejumlah perbankan sudah mengembangkan sistem pembayaran yang bisa menggantikan mesin Electronik Data Capture (EDC) tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean mengatakan, pihaknya masih mendalami QR Code sebelum merampungkan regulasinya.
"BI terus melakukan pendalaman mengenai QR code ini karena sudah mulai banyak yang menggunakannya, namun standart-nya masih berbeda-beda," kata Enny di Depok, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Simak Arah kebijakan Moneter BI
Transaksi menggunakan QR Code sendiri secara praktik memberikan manfaat positif karena membuat proses pembayaran berlangsung lebih cepat ketimbang menggunakan mesin EDC, namun harus diatur keberadaannya. Apalagi tren QR Code ke depan akan berkembang.
"(QR code) ini kan mempercepat pembelian, dan tren ke depan pakai QR Code jadi kita tidak boleh ketinggalan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Peredaran Uang Asing di Wilayah Perbatasan, BI: Transaksinya Cukup Tinggi Sampai USD1,3 Miliar