“Ini sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit dan dapat membantu menurunkan risiko kredit bermasalah," jelasnya.
Baca Juga: OJK Targetkan 1.626 Lembaga Jasa Keuangan Jadi Pelapor SLIK
Proses pelaporan SLIK sendiri telah dilakukan secara pararel dan bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang selama ini dikelola oleh BI.
Berdasarkan data OJK, pada April 2017, jumlah lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK telah mencapai 1.626. Terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian. Pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor.
(Dani Jumadil Akhir)