Dia melanjutkan, Jika aturan tersebut sudah rampung, maka pihaknya akan membantu untuk mengeksekusi. "Kebijakan tentang pajak dan cukai disiapkan oleh Kemenkeu. Dan detilnya di tempatnya Ditjen bea cukai, Ditjen pajak kalau saya nanti tinggal mengeksekusi," tukas dia.
Baca juga: Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Begini Respons Menko Darmin
Valuasi pajaknya dan bea masuk akan disesuaikan dari harga barang itu sendiri. Sehingga, nantinya diharapkan tidak akan membebani dan membuat takut masyarakat dalam membeli barang tak berwujud (digital).
"(Valuasi) kan bisa dari sisi harga, kan nanti begitu transaksi ini kan sekarang baru orang bayarnya dengan cara lain. Tapi nanti kalau sudah berkembang payment sistem internasional itu semua transparan," kata dia.
"Ya kita mikirnya juga jangan khawatir tiba-tiba jadi takut beli barang dari luar negeri yang sifatnya digital, ya enggak usah khawatir juga," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.