Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Sasar TKI di Singapura

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |10:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sasar TKI di Singapura
Foto Dok: BPJS.go.id
A
A
A

SINGAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melebarkan sayap pelayanan.

Setelah sukses di dalam negeri, badan nonprofit ini menyasar para tenaga kerja migran yang bekerja di luar negeri. Salah satunya pekerja migran di Singapura. BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di negara Singa Putih tersebut. Itu ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura yang diteken pada Sabtu (9/12/2017).

Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan baru ini sebenarnya telah diluncurkan pada 1 Agustus 2017 di salah satu kantong pekerja migran di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kemudian, katanya, untuk optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan berbagai negara penempatan PMI.

Salah satunya menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui penandatanganan MoU. Agus mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan mensinergikan kewenangan para pihak dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura.

Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada di posisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Sampai saat ini diketahui, PMI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 78.789 orang yang sebagian besarnya mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Namun, sesuai dengan permenaker, PMI bisa melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia. JHT merupakan program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja. “Kami berharap semua PMI mengikuti tiga program secara lengkap, termasuk JHT agar mereka juga siap menghadapi hari tua nantinya,” kata Agus. Untuk mempermudah para PMI untuk mendaftarkan diri, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan kanal pendaftaran secara online di https://tki.bpjsketenagakerjaan. go.id yang pembayarannya bekerja sama dengan BNI dan CIMB Niaga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement