“Semoga sinergi dengan KBRI untuk perlindungan PMI bisa bekerja dengan produktif dan optimal, yang menjadikan Singapura sebagai barometer bagi negara lain untuk perlindungan PMI,” ujarnya. Setelah Singapura, kata Agus, sasaran BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah Malaysia. KarenadiNegeri Jiranini, banyak PMI bekerja di sana. Bahkan, Malaysia menempati urutan pertama jumlah tenaga migran asal Indonesia yang be-kerja Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mau memberikan perlindungan bagi PMI.
“Bukan hanya perlindungan, tetapi pemberdayaan bagi para tenaga kerja kita di Singapura. Kami akan terus melakukan sinergi (dengan BPJS Ketenagakerjaan),” katanya. Dia pun berharap pengembangan layanan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencakup seluruh pekerja Indonesia di Negeri Singa tersebut.
“Inilah wujud nyata kehadiran negara bagi warga negara Indonesia di mana pun mereka berada,” katanya. Swajaya mengungkapkan, jumlah PMI atau TKI yang berada di Singapura mencapai 130.000 orang. Karena sebanyak 100.000 orang bekerja di darat (biasa) dan 30.000 orang bekerja sebagai pelaut.
Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota
“Saya berharap perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini juga mencakup para pelaut tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan, hal penting yang diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah meningkatkan perlindungan untuk TKI di luar negeri.
Peningkatan perlindungan yang dimaksud, kata Hery, adalah penguatan semua atase ketenagakerjaan di seluruh KBRI di semua negara penempatan TKI. “Semua atase ketena-gakerjaan harus memberikan pelayanan yang maksimal untuk TKI serta memberikan data yang benar dan lengkap kepada pemerintah pusat di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun
Selain itu, penguatan pemerintah daerah seperti pelayanan satu atap untuk TKI dan penyelenggaraan desa migran produktif (Desmigratif). Kemudian mengganti penyelenggaraan asuransi TKI di luar negeri dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan. (Agung Nugroho/Koran Sindo)
(Rani Hardjanti)