Dengan demikian maka OJK belum ada rencana mengeluarkan aturan bitcoin tapi menyerahkan ke BI. "Sekarang ini kalau kaitannya adalah fintech, yang akan kami keluarhan secara umum di semester pertama," imbuhnya.
Mengenai masyarakat yang masih banyak melakukan transaksi menggunakan Bitcoin, Wimboh menegaskan selama bukan diperdagangkan melalui bursa efek atau pasar saham dan perbankan, artinya bukan ranah pihaknya.
"Kalau transaksinya melalui perbankan kami concern. Kalau bank perdagangkan bitcoin mesti lapor kita. Bank tiap perdagangkan produk harus lapor OJK," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.