Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fokus ke Fintech, OJK Belum Ada Rencana Terbitkan Aturan Larangan Bitcoin

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |22:30 WIB
Fokus ke Fintech, OJK Belum Ada Rencana Terbitkan Aturan Larangan Bitcoin
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana menerbitkan aturan larangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia.

"Saya belum keluarkan aturan (bitcoin)," ungkap Ketua DK-OJK Wimboh Santoso di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Wimboh bersama pihaknya justru akan mengeluarkan aturan kebijakan secara umum untuk produk teknologi finansial (fintech) di Semester I-2018. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan teknologi di masyarakat yang lebih menguntungkan.

"Karena masyarakat mendapatkan benefit yang banyak dengan adanya fintech dan masyarakat bisa dapat layanan lebih cepat dengan biaya lebih mudah. Kami sangat mendukung dan apresiasi," jelasnya.

 Baca Juga: Mengenal Ripple, Mata Uang Digital Saingan Bitcoin

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement