"Ke depan kami percaya angka Rp36 triliun yang kemaren dicapai akan bisa meningkat lebih baik, karena sistem kolektif pajak itu dibuat lebih efisien, lebih efektif dengan memanfaatkan plaform dari BI," katanya.
Baca Juga: Masih Ada yang Bayar Tol Pakai Uang Tunai, Ini Alasannya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan BI meminta penggunaan OK Otrip nantinya tak hanya bisa dilakukan dengan kartu yang dikeluarkan Pemprov DKI, melainkan bisa juga menggunakan kartu existing atau kartu yang sudah luncurkan oleh berbagai bank sebagai pembayaran non-tunai.
"Memang arahan dari BI tetap bisa digunakan dnegan kartu existing, tetapi kita juga mengeluarkan okmotrip, tapi tidak mengihilangkan fungsi dari kartu yang sudah ada sehingga tidak ada beban tambahan ekpada masyarakat untuk memebli atau membuat kartu baru lagi," jelasi Andri.
(Martin Bagya Kertiyasa)