Hanya saja, caranya tidak melulu selalu melakukan penenggelaman kapal. Kapal tersebut bisa diserahkan untuk nelayan-nelayan melalui koperasi nelayan agar bisa meningkatkan jumlah produksi ekspor ikan Indonesia.
"Saya tetap dukung penegakan hukum. Tapi setelah sekian lama jalan (penenggelaman kapal) saya pikir masa terus-terusan begitu. Saya bilang kenapa kapal itu tidak diberikan kepada koperasi koperasi nelayan kita, biar mereka melaut," jelasnya.
Pasalnya lanjut Luhut, saat ini produksi ekspor ikan Indonesia terus mengalami penurunan. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya pabrik-pabrik ikan yang tutup.
"Peningkatan ekspor di KKP dari data - data yang ada menurun sekarang banyak lagi pabrik yang tutup. Suplaynya kurang itu sebenarnya esensinga bukan kita mendukung mafia. Jangan ragukan integritas kami kami ini setelah tiga tahun what's next. Masa mau dibiarin sih kapal dibakarin," jelasnya.
Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?
Jika ditinjau berdasarkan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009, kapal pencuri ikan bisa tetap ditenggelamkan dan juga bisa juga diambil alih negara untuk diserahkan kepada nelayan. Akan tetapi hal tersebut harus berdasarkan ketentuan dan proses yang berlaku,salahnya adalah keputusan pengadilan.