Didalam UU tersebut tertulis, bisa ditenggelamkan ketentuan pasal 66C ada kewenangan pada pengawas perikanan yang mengawasi itu. Itu berwenang melakukan tindakan khusus yang berusaha melarikan diri atau melawan. Kemudian pada pasal 69, dalam melaksanakan (penenggelaman) penyidik atau pengawas dapat melakukan tindakan khusus untuk bendera asing berdasarkan bukti.
Selanjutnya, pada pasal 76 A, benda yang dikatakan benda atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak kejahatannya perikanan dapat dirampas untuk negara. Kemudian pasal tersebut berlanjut kepada pasal 76 C ayat 5, benda dan alat yang dirampas tindak pidana yang berupa kapal dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi nelayan.
Baca Juga: Penenggelaman Kapal Tak Cukup Tangkal Pencurian Ikan, Harus Libatkan Negara ASEAN
"Kalau sudah ada barang itu ada disitu ngapain ditenggelamkan nelayan kita banyak ya kita pakai aja untuk nelayan kita. Jadi yang ingin dikembangkan adalah budidaya seperti Napoleon untuk bisa cepat ekspor," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)