Baca juga: Menteri Susi Tenggelamkan 363 Kapal Asing Selama 3 Tahun
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Menteri Susi pun tetap kekeuh akan mengikuti aturan yang berlaku. Susi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan berdasarkan ide dan hobi dirinya, melainkan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Baca juga: Menteri Susi: Kalau Tidak Setuju dengan Penenggelaman Kapal Usul ke Jokowi
“Saya hanya menjalankan amanah dari pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, jadi itu bukan ide dan hobi saya. Bukan juga dari ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi yang memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai,” bebernya.
(Fakhri Rezy)