"Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan kemudian memanfaatkan aset itu dengan menegakan tata kelola yang baik juga bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi: Penenggelaman Kapal Bentuk Kita Tak Main-Main terhadap Pencurian!
Sementara itu, Sri Mulyani menilai kapal-kapal asing yang sudah ditangkap tersebut bisa saja dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Namun untuk bisa mengelola itu maka LMAN harus melalui proses hukum yang panjang. Karena semua aset yang dikelola LMAN pasti sudah melalui proses hukum bukan pemaksaan seperti kapal asing tersebut.
"Kalau dari LMAN biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Kalau melihat secara paksa masih ada proses hukum yang harus dilalui," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)