JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di tahun ini. Salah satu hal yang diperbaiki adalah kemudahan mendirikan perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, EODB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT sekira satu hari, dengan proses notaris ke teller kembali lagi ke notaris.
"Sekarang sudah tidak, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi tarkait EODB di Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menerangkan, sebelumnya untuk membuat PT, notaris menyuruh karyawan ke bank, kemudian balik lagi ke kantor. Hal ini ke depan sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Bahas Doing Business, Menko Darmin Kumpulkan Menhub hingga Gubernur BI
"Kita bisa hemat satu hari jadinya, kedua nanti ada akte elektronik, di mana kalau kemarin notaris ketik nanti sama Dukcapil, misalnya mau bikin PT bawa e-KTP sudah otomatis di scan keluar di akte notaris," jelasnya.
"Tidak ada lagi salah ketik, sesudah itu nanti lebih cepet lagi, biasanya masalahnya ketik dulu, nah dengan adanya e-KTP ga ada lagi ketik-ketik, akte pendirian perusahaan makin tipis," tambah dia.
Sementara untuk masalah legalitas, Notaris akan menyediakan mesin e-KTP reader, tujuannya supaya proses dilakukan online. "Jadi kayak di Singapura, orang bikin PT cuma beberapa jam," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Ga Usah Bikin Banyak UU, Nambahin Ruwet
Sebenarnya, proses pendirian PT secara online sudah bisa dilakukan sekarang. Hanya saja, di Januari ini pemerintah terus melakukan sosialisasi, sehingga awal Febuari semua proses bisa segera dimulai.
"1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller, sekarang sudah mulai, notaris yang masih enggak ngerti kita kasih help desknya, tapi 1 Febuari sudah engga boleh lagi. Bikin PT harus benar-benari 3 jam, kemarin sih dihitung masih 7 hari," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)