Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Larang Transaksi Bitcoin!

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |14:46 WIB
Indonesia Larang Transaksi Bitcoin!
Foto: Koran SINDO
A
A
A

Menurut dia, kondisi yang demikian membuat pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. ”Ini dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital,” ucap dia.

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. Ini sesuai Peraturan BI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam Peraturan BI 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga: Temukan Uang Digital Baru, Orang Ini Sukses Jadi Miliarder

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, maraknya perdagangan virtual money telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari masyarakat. Pihaknya pun bakal terus mencari perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong dengan modus uang digital. Langkah yang dilakukan terutama pada aspek pencegahan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan, BI dan OJK harus menyiapkan regulasi yang baik atas munculnya fenomena uang digital, termasuk bitcoin.

Hal ini penting karena peredaran uang digital akan berkembang seiring perkembangan zaman. Menurutnya, fintech akan terus berkembang dan tidak bisa dicegah. Maka itu, platform teknologi informasi harus di jaga dengan baik berikut regulasi yang komprehensif. Pelarangan penggunaan bitcoin, menurut ekonom Indef Eko Listiyanto, adalah upaya yang tepat untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari kerugian besar. Eko menilai mata uang crypto currency ini (bitcoin) sangat spekulatif dan fluktuatif.

Aturan ini juga sangat baik untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Namun demikian, BI tetap harus update dengan perkembangan teknologi crypto currencies. Pelarangan tersebut juga harus disertai dengan aksi tegas untuk meminimalkan transaksi bitcoin di Tanah Air.

(Kunthi Fahmar Sandy)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement