Baca juga: Jokowi Singgung Target Peta Tematik Belum Terpenuhi, Begini Penjelasan Menteri ATR
Peta ini juga akan bermanfaat untuk menghitung potensi kekayaan alam Indonesia serta menjawab masalah penyediaan data perkebunan, pertanian dan kehutanan yang selama ini belum terpenuhi.
Kebijakan satu peta terlahir karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada satupun sumber rujukan Peta Dasar.
Selama ini, juga masih banyak peta perizinan pemanfaatan lahan dari instansi-instansi terkait, belum sepenuhnya mengikuti standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan, baik klasifikasi obyek geografis, skala maupun georeferensi.
(Dani Jumadil Akhir)